Komentari Kasus Denny Sumargo, Hotman Paris: Hubungan Seks Mau Sama Mau Tak Bisa Dipaksa Tes DNA
loading...
A
A
A
JAKARTA - Hotman Paris Hutapea diminta mengomentari kasus Denny Sumargo dan Verny Hasan. Diketahui, Verny Hasan belakangan ini meminta tes DNA sekali lagi kepada Denny Sumargo untuk mengetahui status anaknya.
Mengenai hal ini, Hotman Paris hanya berbicara secara general mengenai ketentuan hukum di Indonesia apabila pria dan wanita melakukan hubungan seks atas dasar kemauan sendiri alias suka sama suka.
Menurut sang pengacara kondang, ketika hubungan seks mau sama mau sampai memiliki buah hati dan laki-laki tidak mengakuinya, maka tak bisa dituntut melakukan tes DNA.
"Apakah si cowok tersebut bisa nggak dengan proses hukum dipaksa untuk tes DNA untuk membuktikan apakah bayi itu adalah buah cinta dari dia, jawabannya secara pidana tidak bisa," kata Hotman Paris saat ditemui di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (26/8/2023).
Hotman lantas menjelaskan, permintaan tes DNA bahkan tidak bisa diproses oleh hukum pidana maupun perdata. Kembali lagi, hal ini berlaku apabila seks dilakukan atas kemauan masing-masing pihak.
"Karena hubungan itu kan mau sama mau, jadi tidak bisa dengan proses pidana seorang laki-laki dipaksa untuk tes DNA. Secara perdata juga tidak ada prosedur hukumnya. Perdata pun tidak bisa memaksa fisik," jelas Hotman Paris.
Hingga saat ini, Hotman Paris mengatakan, belum ada contoh kasus tuntutan tes DNA dari pasangan yang sepakat melakukan hubungan badan. Pasalnya, itu tidak memenuhi unsur dalam menempuh upaya hukum pidana dan perdata, untuk memaksa laki-laki mau mencocokkan DNA dengan si bayi melalui tes tersebut.
Namun, di luar penjelasan tersebut, Hotman Paris ogah mengomentari lebih lanjut kasus Denny Sumargo dan Verny Hasan.
Mengenai hal ini, Hotman Paris hanya berbicara secara general mengenai ketentuan hukum di Indonesia apabila pria dan wanita melakukan hubungan seks atas dasar kemauan sendiri alias suka sama suka.
Menurut sang pengacara kondang, ketika hubungan seks mau sama mau sampai memiliki buah hati dan laki-laki tidak mengakuinya, maka tak bisa dituntut melakukan tes DNA.
Baca Juga
"Apakah si cowok tersebut bisa nggak dengan proses hukum dipaksa untuk tes DNA untuk membuktikan apakah bayi itu adalah buah cinta dari dia, jawabannya secara pidana tidak bisa," kata Hotman Paris saat ditemui di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (26/8/2023).
Hotman lantas menjelaskan, permintaan tes DNA bahkan tidak bisa diproses oleh hukum pidana maupun perdata. Kembali lagi, hal ini berlaku apabila seks dilakukan atas kemauan masing-masing pihak.
"Karena hubungan itu kan mau sama mau, jadi tidak bisa dengan proses pidana seorang laki-laki dipaksa untuk tes DNA. Secara perdata juga tidak ada prosedur hukumnya. Perdata pun tidak bisa memaksa fisik," jelas Hotman Paris.
Hingga saat ini, Hotman Paris mengatakan, belum ada contoh kasus tuntutan tes DNA dari pasangan yang sepakat melakukan hubungan badan. Pasalnya, itu tidak memenuhi unsur dalam menempuh upaya hukum pidana dan perdata, untuk memaksa laki-laki mau mencocokkan DNA dengan si bayi melalui tes tersebut.
Namun, di luar penjelasan tersebut, Hotman Paris ogah mengomentari lebih lanjut kasus Denny Sumargo dan Verny Hasan.
(tsa)